KWARTIR CABANG TUBAN
PANGKALAN DR. R. KOESMA
Sekertariat : Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Jl. Brawijaya No 03 - Tuban

Krida Bina Obat


Krida Bina Obat merupakan salah satu dari Krida yang ada pada Saka Bakti Husada. Saka Bakti Husada sendiri memiliki 6 krida, krida bina gizi, krida bina lingkungan sehat, krida bina keluarga sehat, krida bina perilaku hidup bersih dan sehat, krida penanggulangan penyakit dan krida bina obat. Krida bina obat sendiri adalah krida yang membahas semua masalah obat-obatan, seperti apa pemahaman obatnya, penggunaannya, takaran, dosis dan anjuran-anjuran dalam pengobatan. Kemudian juga mempelajari obat apa yang cocok untuk penyakit A misalkan dan obat untuk mengurangi rasa nyeri atau sakit serta obat untuk menyembuhkan penyakit yang dipahami pada Krida ini.

Pembahasan pada krida bina obat sendiri mencakup banyak aspek, dan juga mendalami ilmu dari obat yang terbuat dari bahan kimia sampai dengan obat yang berasal dari alam. Selain itu pula Krida Bina Obat sendiri juga memiliki beberapa point sub menu pembahasan pada Krida ini, atau dapat dikatakan dengan Kecakapan Khusus pada Krida ini. Setiap masing-masing krida pada Satuan Karya memiliki Kecakapan Khusus sendiri, dan berbeda-beda setiap krida. Seperti halnya dengan Saka lainnya Saka Bakti Husada pun memilikinya, contohnya pada Krida Bina Obat ini yang memiliki 5 (lima) Kecakapan Khusus.

Kecakapan Khusus pada krida juga tidak jauh berbeda pada kecakapan khusus yang dimiliki setiap masing-masing regu, sangga, dan racana pada tingkatan penggalang, penegak, dan pandega. Kecakapan Khusus pada Satuan Karya juga mengaspek pada Kecakapan Khusus yang sesuai dengan PP. Ya, seperti memiliki tingkatan seperti Purwa, sampai dengan Utama. Kecakapan Khusus pada Krida juga seperti itu.

5 (lima) point pada Kecakapan Khusus yang dimiliki Krida Bina Obat dibahas juga sesuai dengan menu utamanya yaitu Bina Obat sehingga Kecakapan Khusus pada Krida ini ialah seperti berikut :

1. SKK Pemahaman Obat
2. SKK Taman Obat Keluarga (TOGA)
3. SKK Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan zat adiktif
4. SKK Bahan berbahaya bagi kesehatan
5. SKK Pembinaan Kosmetik


Saya harap kakak-kakak sudah mengetahui semuanya, setiap sub menu tersebut akan dijelaskan lebih detail pada artikel selanjutnya kakak. Tetap semagat dan tetap berdikarir pada Saka Bakti Husada disetiap pangkalan kakak masing-masing

1 komentar:

Postingan Populer

Label

Total Tayangan Halaman

Pengikut