KWARTIR CABANG TUBAN
PANGKALAN DR. R. KOESMA
Sekertariat : Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Jl. Brawijaya No 03 - Tuban

Krida dan SKK Saka Bakti Husada Sesuai Permenkes RI no. 38 Tahun 2019

PEDOMAN PEMBINAAN SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA

A. Latar Belakang     

    Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa kesehatan adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan kesehatan yang pada hakekatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

    Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh kesinambungan antar upaya program, sektor serta seluruh masyarakat. Oleh karena itu, peran serta di luar sektor kesehatan sangat diharapkan dalam mencapai kemampuan seluruh lapisan masyarakat untuk hidup sehat. Salah satu wujud peran serta masyarakat adalah melalui keterlibatan kelompok masyarakat yang peduli dan bergerak di bidang kesehatan. Salah satu gerakan dalam mendorong masyarakat untuk hidup sehat adalah melalui Gerakan Pramuka.

    Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, bahwa gerakan pramuka mempunyai tugas pokok mendidik dan membina kaum muda Indonesia agar menjadi tenaga kader pembangunan yang beriman dan bertakwa, berilmu pengetahuan dan teknologi serta bermoral Pancasila yang sehat jasmani dan rohani.

    Dalam melaksanakan tugas pokoknya, gerakan pramuka bekerja sama dengan berbagai instansi terkait termasuk Kementerian Kesehatan. Kerja sama antara Gerakan Pramuka dengan Kementerian Kesehatan dimulai pada tanggal 17 Juli 1985 dan diresmikan pada tanggal 12 November 1985 di Magelang pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional. Kerjasama antara gerakan pramuka dengan Kementerian Kesehatan terakhir diperbaharui melalui Kesepakatan Bersama antara Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Menteri Kesehatan Nomor HK.05.01/VIII/2379/2015 dan Nomor 08/PK-MoU/2015 tanggal 12 November 2015. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan tenaga kader pembangunan di bidang kesehatan yang dapat membantu melembagakan perilaku hidup bersih dan sehat bagi semua anggota gerakan pramuka dan masyarakat di lingkungannya.

    Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi sebagai wadah penyelenggaraan pendidikan, pengembangan bakat, minat dan keterampilan bagi pramuka penegak dan pandega. Saka Bakti Husada berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pembinaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan di bidang kesehatan. Pramuka yang menjadi anggota Saka Bakti Husada diharapkan dapat menjadi contoh, agen perubahan dan pendidik sebaya untuk menggerakkan masyarakat sekitarnya terutama generasi muda dalam menerapkan pola hidup sehat.

    Saka Bakti Husada merupakan salah satu saka yang memiliki fungsi penting dalam peningkatan kesehatan masyarakat, untuk itu peranannya perlu ditingkatkan melalui pembinaan berkesinambungan sehingga memiliki pengetahuan dan keterampilan agar berdaya guna dan berhasil guna.

B. Sasaran

1. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk unit pelaksana

teknis dan unit pelaksana teknis daerah.

2. Anggota dewasa gerakan pramuka yang terdiri atas Pengurus

Kwartir, Majelis Pembimbing (Mabi), Pimpinan Saka (Pinsaka),

Pamong dan Instruktur.

3. Mitra kesehatan yang terdiri atas dunia usaha, organisasi profesi

kesehatan, organisasi kemasyarakatan, dan perguruan tinggi.

KRIDA SAKA BAKTI HUSADA

Saka Bakti Husada memiliki enam krida, yaitu krida bina lingkungan sehat, krida bina keluarga sehat, krida pengendalian penyakit, krida bina gizi, krida bina obat, dan krida bina perilaku hidup bersih dan sehat. Keenam krida ini dikembangkan melalui proses pembelajaran pemenuhan Syarat Kecakapan Khusus (SKK) dan pemberian Tanda Kecakapan Khusus (TKK) oleh Pamong dan Instruktur. Keberhasilan pembinaan Saka Bakti Husada yaitu melalui keberhasilan penyelesaian SKK oleh anggota Saka Bakti Husada. Anggota Saka Bakti Husada yang berhasil dalam penyelesaian SKK berhak mendapatkan TKK sesuai dengan SKK yang dicapai.




A. Krida Saka Bakti Husada

1. Krida Bina Lingkungan Sehat
    Krida bina lingkungan sehat adalah wadah yang memberikan pembinaan penyehatan lingkungan yaitu pembinaan penyehatan rumah, penyehatan tempat fasilitas umum dan penerapan kedaruratan kesehatan lingkungan. Tujuan krida bina lingkungan sehat yaitu untuk memperoleh kecakapan khusus tentang rumah sehat, tempat fasilitas umum sehat dan penerapan kedaruratan kesehatan lingkungan. SKK krida bina lingkungan sehat meliputi:

a. rumah sehat;

b. tempat dan fasilitas umum sehat; dan

c. kedaruratan kesehatan lingkungan.

Berdasarkan SKK yang terdapat di krida bina lingkungan sehat maka anggota Saka Bakti Husada yang mendalami krida bina lingkungan sehat dapat menjadi wirausaha di bidang sanitasi.

2. Krida Bina Keluarga Sehat
    Krida bina keluarga sehat adalah wadah yang memberikan pengetahuan dan keterampilan tentang keluarga sehat agar mereka mau dan mampu menggerakkan dan memberdayakan masyarakat dalam mewujudkan keluarga sehat. Tujuan krida bina keluarga sehat yaitu untuk memperoleh kecakapan khusus tentang pembinaan keluarga sehat yaitu pembinaan kesehatan ibu, bayi, anak pra sekolah, usia sekolah, dan remaja (termasuk didalamnya kesehatan gigi dan mulut), reproduksi, lanjut usia, kesehatan kerja dan olahraga dan asuhan mandiri kesehatan tradisional. SKK krida bina keluarga sehat meliputi:

a. kesehatan ibu dan bayi baru lahir;

b. kesehatan balita dan anak pra sekolah;

c. kesehatan usia sekolah dan remaja;

d. kesehatan reproduksi;

e. kesehatan lanjut usia;

f. kesehatan kerja dan olahraga; dan

g. asuhan mandiri kesehatan tradisional.

Berdasarkan SKK yang terdapat di krida bina keluarga sehat maka anggota Saka Bakti Husada yang mendalami krida bina keluarga sehat dapat menjadi penyedia jasa pengasuh bayi, anak, lanjut usia, instruktur olahraga, atau wirausaha pemanfaatan tanaman obat keluarga.

3. Krida Pengendalian Penyakit

Krida pengendalian penyakit adalah wadah kegiatan keterampilan, pengetahuan, dan teknologi tepat guna untuk memberikan kecakapan khusus tentang penyakit saluran pernapasan, penyakit kulit dan kelamin, penyakit saluran cerna, penyakit tular vektor dan zoonotik, pencegahan penyakit, penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa. Tujuan krida pengendalian penyakit yaitu untuk memperoleh kecakapan khusus tentang penyakit saluran pernapasan, penyakit kulit dan kelamin, penyakit saluran cerna, penyakit tular vektor dan zoonotik, pencegahan penyakit, penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa. SKK bina pengendalian penyakit meliputi:

a. penyakit saluran pernapasan;

b. penyakit kulit dan kelamin;

c. penyakit saluran cerna;

d. penyakit tular vektor dan zoonotik;

e. pencegahan penyakit;

f. penyakit tidak menular; dan

g. kesehatan jiwa.

Berdasarkan SKK yang terdapat di krida pengendalian penyakit maka anggota Saka Bakti Husada yang mendalami krida pengendalian penyakit dapat berkontribusi dalam pembuatan teknologi tepat guna bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.

4. Krida Bina Gizi

Krida bina gizi adalah wadah kegiatan keterampilan, pengetahuan dan teknologi tertentu untuk memberikan kecakapan khusus tentang gizi di rumah tangga, gizi di masyarakat, dan gizi di institusi kesehatan. Tujuan krida bina gizi yaitu untuk memperoleh kecakapan khusus tentang mengenal keadaan gizi, kegiatan gizi di posyandu, perencanaan menu gizi seimbang, penyuluhan gizi dan penanganan gizi dalam situasi darurat. SKK Krida bina gizi meliputi:

a. mengenal keadaan gizi;

b. kegiatan gizi di posyandu;

c. perencanaan menu gizi seimbang;

d. penyuluhan gizi; dan

e. penanganan gizi dalam situasi darurat;

Berdasarkan SKK yang terdapat di krida bina gizi maka anggota Saka Bakti Husada yang mendalami krida bina gizi dapat menjadi wirausaha kuliner sehat.

5. Krida Bina Obat

Krida bina obat adalah wadah kegiatan keterampilan dan pengetahuan tertentu untuk memberikan kecakapan khusus mengenai obat-obatan, jamu, kosmetika, pangan, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Tujuan krida bina obat yaitu untuk memperoleh kecakapan khusus tentang pemahaman obat, pembuatan jamu yang baik dan pemanfaatannya, pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zak adiktif lainnya, pemilihan pangan sehat dan pembinaan kosmetika. SKK krida bina obat meliputi:

a. pemahaman obat;

b. pembuatan jamu yang baik dan pemanfaatannya;

c. pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika,

psikotropika dan zat adiktif lainnya;

d. pemilihan pangan sehat; dan

e. pembinaan kosmetika.

Berdasarkan SKK yang terdapat di krida bina obat maka anggota Saka Bakti Husada yang mendalami krida bina obat dapat menjadi wirausaha jamu.

6. Krida Bina Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

Krida Bina Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) adalah wadah pengetahuan dan keterampilan tentang PHBS agar mau dan mampu menerapkan pada diri sendiri, keluarga serta menggerakkan masyarakat. Tujuan krida bina PHBS yaitu untuk memperoleh kecakapan khusus tentang PHBS di rumah tangga, sekolah, tempat dan fasilitas umum, tempat kerja dan di institusi kesehatan. SKK Krida Bina PHBS meliputi:

a. PHBS di rumah tangga;

b. PHBS di sekolah;

c. PHBS di tempat dan fasilitas umum;

d. PHBS di tempat kerja; dan

e. PHBS di institusi kesehatan.

Berdasarkan SKK yang terdapat di krida bina PHBS maka anggota Saka Bakti Husada yang mendalami krida bina PHBS dapat menjadi kader penggerak hidup sehat.



B. Proses Pencapaian SKK

a. dilaksanakan di pangkalan Saka Bakti Husada

b. pemberian materi sesuai program dan SKK yang diminati, dilakukan

2 (dua) sampai 3 (tiga) kali pertemuan oleh pamong dan instruktur.

c. Pengujian SKK dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung

oleh instruktur dan pamong. Secara langsung berupa pertemuan

yang dilakukan 1 (satu) kali selama 2 jam pelajaran (@45 menit), dan

yang tidak langsung dengan penugasan di lapangan dan pengabdian

masyarakat.

C. Cara Pengujian SKK

Cara menguji SKK perlu memperhatikan Standar Penilaian Kecakapan Khusus tiap Krida. Untuk masing-masing tatanan sesuai golongan penegak dan pandega disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu perlu memperhatikan tata laksana pengujian sebagai berikut:

1. Cara Menguji SKK dapat dilakukan dengan cara pengujian langsung

dan tidak langsung:

a. Pengujian Langsung

Peserta didik berhadapan langsung dengan Instruktur dan Pamong.

b. Pengujian Tidak Langsung

Melalui pengamatan dan penugasan yang hasil dinilai oleh Instruktur dan Pamong.

Contoh: tugas kelompok atau simulasi penyuluhan tentang PHBS.

D. Penguji

Penguji merupakan tim yang terdiri dari 2 (dua) orang yaitu satu instruktur dan satu pamong dengan waktu dan tempat sesuai kesepakatan. SKK diuji berdasarkan pilihan dan kesiapan peserta didik yang mengutamakan nilai usaha peserta didik. Bila dinyatakan lulus, penguji membubuhkan tanda tangan pada buku SKK dan anggota yang bersangkutan berhak mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus (TKK).


E. Penyematan Tanda Kecakapan Khusus dan Penyerahan Sertifikat

Penyematan TKK dan penyerahan sertifikat dapat dilakukan secara perorangan atau kelompok dalam suatu acara pada Upacara Pembukaan Latihan atau Upacara Penutupan Latihan. Penyematan TKK kepada anggota Saka Bakti Husada yang dinyatakan lulus dapat juga dilakukan oleh anggota dewasa gerakan pramuka dengan bukti SKK yang telah ditandatangani oleh Pamong. TKK yang dimiliki oleh seorang pramuka harus terjamin bahwa kecakapan yang dimilikinya dapat dipertanggungjawabkan. TKK dapat dicabut kembali apabila anggota tidak 
mampu mempertahankan persyaratan yang di tentukan.

Sumber Pustaka : Permenkes RI no. 38 Tahun 2019 - Tentang Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada

Adapun Dokumen yang dapat dipelajari dan didownload dibawah ini 👇


"Ikhlas Bakti Bina Sehat, Menuju Indonesia Sehat"
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Label

Total Tayangan Halaman

Pengikut