PEDOMAN PEMBINAAN SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA
A. Latar Belakang
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa kesehatan adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan kesehatan yang pada hakekatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh kesinambungan antar upaya program, sektor serta seluruh masyarakat. Oleh karena itu, peran serta di luar sektor kesehatan sangat diharapkan dalam mencapai kemampuan seluruh lapisan masyarakat untuk hidup sehat. Salah satu wujud peran serta masyarakat adalah melalui keterlibatan kelompok masyarakat yang peduli dan bergerak di bidang kesehatan. Salah satu gerakan dalam mendorong masyarakat untuk hidup sehat adalah melalui Gerakan Pramuka. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, bahwa gerakan pramuka mempunyai tugas pokok mendidik dan membina kaum muda Indonesia agar menjadi tenaga kader pembangunan yang beriman dan bertakwa, berilmu pengetahuan dan teknologi serta bermoral Pancasila yang sehat jasmani dan rohani.Dalam melaksanakan tugas pokoknya, gerakan pramuka bekerja sama dengan berbagai instansi terkait termasuk Kementerian Kesehatan. Kerja sama antara Gerakan Pramuka dengan Kementerian Kesehatan dimulai pada tanggal 17 Juli 1985 dan diresmikan pada tanggal 12 November 1985 di Magelang pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional. Kerjasama antara gerakan pramuka dengan Kementerian Kesehatan terakhir diperbaharui melalui Kesepakatan Bersama antara Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Menteri Kesehatan Nomor HK.05.01/VIII/2379/2015 dan Nomor 08/PK-MoU/2015 tanggal 12 November 2015. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan tenaga kader pembangunan di bidang kesehatan yang dapat membantu melembagakan perilaku hidup bersih dan sehat bagi semua anggota gerakan pramuka dan masyarakat di lingkungannya. Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi sebagai wadah penyelenggaraan pendidikan, pengembangan bakat, minat dan keterampilan bagi pramuka penegak dan pandega. Saka Bakti Husada berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pembinaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan di bidang kesehatan. Pramuka yang menjadi anggota Saka Bakti Husada diharapkan dapat menjadi contoh, agen perubahan dan pendidik sebaya untuk menggerakkan masyarakat sekitarnya terutama generasi muda dalam menerapkan pola hidup sehat. Saka Bakti Husada merupakan salah satu saka yang memiliki fungsi penting dalam peningkatan kesehatan masyarakat, untuk itu peranannya perlu ditingkatkan melalui pembinaan berkesinambungan sehingga memiliki pengetahuan dan keterampilan agar berdaya guna dan berhasil guna.B. Sasaran1. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk unit pelaksanateknis dan unit pelaksana teknis daerah.2. Anggota dewasa gerakan pramuka yang terdiri atas PengurusKwartir, Majelis Pembimbing (Mabi), Pimpinan Saka (Pinsaka),Pamong dan Instruktur.3. Mitra kesehatan yang terdiri atas dunia usaha, organisasi profesikesehatan, organisasi kemasyarakatan, dan perguruan tinggi.
KRIDA SAKA BAKTI HUSADA
Saka Bakti Husada memiliki enam krida, yaitu krida bina lingkungan sehat, krida bina keluarga sehat, krida pengendalian penyakit, krida bina gizi, krida bina obat, dan krida bina perilaku hidup bersih dan sehat. Keenam krida ini dikembangkan melalui proses pembelajaran pemenuhan Syarat Kecakapan Khusus (SKK) dan pemberian Tanda Kecakapan Khusus (TKK) oleh Pamong dan Instruktur. Keberhasilan pembinaan Saka Bakti Husada yaitu melalui keberhasilan penyelesaian SKK oleh anggota Saka Bakti Husada. Anggota Saka Bakti Husada yang berhasil dalam penyelesaian SKK berhak mendapatkan TKK sesuai dengan SKK yang dicapai.A. Krida Saka Bakti Husada
1. | Krida Bina Lingkungan Sehat |
2. | Krida Bina Keluarga Sehat |
4. Krida Bina GiziKrida bina gizi adalah wadah kegiatan keterampilan, pengetahuan dan teknologi tertentu untuk memberikan kecakapan khusus tentang gizi di rumah tangga, gizi di masyarakat, dan gizi di institusi kesehatan. Tujuan krida bina gizi yaitu untuk memperoleh kecakapan khusus tentang mengenal keadaan gizi, kegiatan gizi di posyandu, perencanaan menu gizi seimbang, penyuluhan gizi dan penanganan gizi dalam situasi darurat. SKK Krida bina gizi meliputi:a. mengenal keadaan gizi;b. kegiatan gizi di posyandu;c. perencanaan menu gizi seimbang;d. penyuluhan gizi; dane. penanganan gizi dalam situasi darurat;Berdasarkan SKK yang terdapat di krida bina gizi maka anggota Saka Bakti Husada yang mendalami krida bina gizi dapat menjadi wirausaha kuliner sehat.5. Krida Bina ObatKrida bina obat adalah wadah kegiatan keterampilan dan pengetahuan tertentu untuk memberikan kecakapan khusus mengenai obat-obatan, jamu, kosmetika, pangan, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Tujuan krida bina obat yaitu untuk memperoleh kecakapan khusus tentang pemahaman obat, pembuatan jamu yang baik dan pemanfaatannya, pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zak adiktif lainnya, pemilihan pangan sehat dan pembinaan kosmetika. SKK krida bina obat meliputi:a. pemahaman obat;b. pembuatan jamu yang baik dan pemanfaatannya;c. pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika,psikotropika dan zat adiktif lainnya;d. pemilihan pangan sehat; dane. pembinaan kosmetika.Berdasarkan SKK yang terdapat di krida bina obat maka anggota Saka Bakti Husada yang mendalami krida bina obat dapat menjadi wirausaha jamu.
6. Krida Bina Perilaku Hidup Bersih dan SehatKrida Bina Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) adalah wadah pengetahuan dan keterampilan tentang PHBS agar mau dan mampu menerapkan pada diri sendiri, keluarga serta menggerakkan masyarakat. Tujuan krida bina PHBS yaitu untuk memperoleh kecakapan khusus tentang PHBS di rumah tangga, sekolah, tempat dan fasilitas umum, tempat kerja dan di institusi kesehatan. SKK Krida Bina PHBS meliputi:a. PHBS di rumah tangga;b. PHBS di sekolah;c. PHBS di tempat dan fasilitas umum;d. PHBS di tempat kerja; dane. PHBS di institusi kesehatan.Berdasarkan SKK yang terdapat di krida bina PHBS maka anggota Saka Bakti Husada yang mendalami krida bina PHBS dapat menjadi kader penggerak hidup sehat.
B. Proses Pencapaian SKKa. dilaksanakan di pangkalan Saka Bakti Husadab. pemberian materi sesuai program dan SKK yang diminati, dilakukan2 (dua) sampai 3 (tiga) kali pertemuan oleh pamong dan instruktur.c. Pengujian SKK dilaksanakan secara langsung atau tidak langsungoleh instruktur dan pamong. Secara langsung berupa pertemuanyang dilakukan 1 (satu) kali selama 2 jam pelajaran (@45 menit), danyang tidak langsung dengan penugasan di lapangan dan pengabdianmasyarakat.
C. Cara Pengujian SKKCara menguji SKK perlu memperhatikan Standar Penilaian Kecakapan Khusus tiap Krida. Untuk masing-masing tatanan sesuai golongan penegak dan pandega disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu perlu memperhatikan tata laksana pengujian sebagai berikut:1. Cara Menguji SKK dapat dilakukan dengan cara pengujian langsungdan tidak langsung:a. Pengujian Langsung
Peserta didik berhadapan langsung dengan Instruktur dan Pamong.b. Pengujian Tidak LangsungMelalui pengamatan dan penugasan yang hasil dinilai oleh Instruktur dan Pamong.Contoh: tugas kelompok atau simulasi penyuluhan tentang PHBS.
D. PengujiPenguji merupakan tim yang terdiri dari 2 (dua) orang yaitu satu instruktur dan satu pamong dengan waktu dan tempat sesuai kesepakatan. SKK diuji berdasarkan pilihan dan kesiapan peserta didik yang mengutamakan nilai usaha peserta didik. Bila dinyatakan lulus, penguji membubuhkan tanda tangan pada buku SKK dan anggota yang bersangkutan berhak mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus (TKK).
E. Penyematan Tanda Kecakapan Khusus dan Penyerahan SertifikatPenyematan TKK dan penyerahan sertifikat dapat dilakukan secara perorangan atau kelompok dalam suatu acara pada Upacara Pembukaan Latihan atau Upacara Penutupan Latihan. Penyematan TKK kepada anggota Saka Bakti Husada yang dinyatakan lulus dapat juga dilakukan oleh anggota dewasa gerakan pramuka dengan bukti SKK yang telah ditandatangani oleh Pamong. TKK yang dimiliki oleh seorang pramuka harus terjamin bahwa kecakapan yang dimilikinya dapat dipertanggungjawabkan. TKK dapat dicabut kembali apabila anggota tidak
mampu mempertahankan persyaratan yang di tentukan.
Sumber Pustaka : Permenkes RI no. 38 Tahun 2019 - Tentang Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada
Adapun Dokumen yang dapat dipelajari dan didownload dibawah ini 👇
"Ikhlas Bakti Bina Sehat, Menuju Indonesia Sehat"