a. Penyehatan Air
Secara umum Program Penyehatan Air bertujuan untuk meningkatkan kualitas air untuk berbagai kebutuhan dan kehidupan manusia untuk seluruh penduduk baik yang berada di pedesaan maupun di perkotaan dan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat dalam memakai air. Secara khusus program penyehatan air bertujuan meningkatkan cakupan air bersih pada masyarakat dan meningkatkan kualitas air yang aman untuk konsumsi masyarakat.
Kegiatan upaya penyehatan air meliputi : Surveilans kualitas air; Inspeksi Sanitasi Sarana Air Bersih; Pemeriksaan kualitas air; Pembinaan kelompok pemakai air. Kegiatan dilaksanakan dengan strategi terpadu pengawasan, perbaikan dan pembinaan pemakai air.
Target Program Penyehatan Air yang ingin dicapai yaitu :
1. Cakupan air bersih perkotaan 100% dan pedesaan 85%.
2. Memenuhi syarat kimia dan bakteriologis 70%
Kegiatan surveylance kualitas air terdiri dari observasi SAB dan observasi pendduduk yang menggunakan SAB dan bukan SAB. Dari kegiatan tersebut di dapat cakupan SAB terendah ada di wilayah puskesmas Kota Dalam yaitu 25,4% dan tertinggi ada di wilayah puskesmas Bangun Rejo yaitu 92,3%, Rata- rata adalah 66%. Untuk data cakupan SAB seluruh puskesmas wilayah Kabupaten
Kegiatan pengawasan kualitas air secara umum bertujuan mengetahui gambaran keadaan sanitasi sarana dan kualitas air sebagai data dasar dan penyediaan informasi pengamanan kualitas air sehingga tersedia rekomendasi tindak lanjut dalam upaya perlindungan pencemaran dan perbaikan kualitas air.Pengawasan kualitas air dilakukan dengan upaya Inspeksi sanitasi sarana air bersih. Hasil dari Inspeksi SAB menunjukkan tingkat risiko pencemaran sebagai berikut :
Persentase hasil pemeriksaan kualitas air bersih tahun 2007 di Kabupaten Lampung Selatan sebagai berikut : yang memenuhi syarat sebesar 88,5% dan tidak memenuhi syarat 11,5%. Kualitas bakteriologis air bersih yang memenuhi syarat hanya 18,4% masih dibawah target kualitas bakteriologis sebesar 70%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kualitas air direkomendasikan untuk melakukan upaya perbaikan kualitas yang meliputi perbaikan pada parameter kekeruhan, besi, mangan, dan koliform.
b. Penyehatan Lingkungan Pemukiman
Penyelenggaraan upaya penyehatan lingkungan permukiman, dilaksanakan dengan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk hidup serasi dengan lingkungan dan dapat mewujudkan kualitas lingkungan permukiman yang bebas dari risiko yang membahayakan kesehatan pada berbagai substansi dan komponen lingkungan, yaitu meliputi jamban keluarga, saluran pembuangan air limbah (SPAL), dan pengelolaan sampah.
Hasil Evaluasi Program Kesehatan Lingkungan tahun 2007 menyatakan persentase sehat untuk rumah mencapai 62,8% ; Jamban 58,2% ; SPAL 49,8%.
Pada tabel dan grafik diatas menunjukkan bahwa keluarga yang menempati rumah sehat rerata tingkat Kabupaten sebesar 62,8%, keluarga memiliki jamban sehat rerata 58,2%, dan rumah yang memiliki SPAL sehat rerata 49,8%.
Pada lampiran kegiatan pengawasan perumahan. Persentase rumah sehat tertinggi terdapat di Puskesmas Banjar Agung sebesar 99 % dan terendah di Puskesmas Tanjung Bintang sebesar 25 %. Persentase jamban sehat tertinggi terdapat di Puskesmas Padang Cermin dan terendah di Puskesmas Bakauheni, untuk rerata kabupaten 58,2%. Persentase rumah yang memiliki SPAL baru 15,5%, yang memenuhi syarat 49,5%. SPAL sehat tertinggi terdapat di Puskesmas Talang Jawa dan terendah di Puskesmas Trimulyo.
c. Penyehatan Tempat -Tempat Umum (TTU)
Program Penyehatan Tempat-Tempat Umum bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan tenpat-tempat umum dan sarana kemasyarakatan lainnya yang memenuhi persyaratan kesehatan, sehingga dapat melindungi masyarakat dari penularan penyakit, keracunan, kecelakaan, pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan lainnya.
Penyehatan Tempat-Tempat Umum meliputi hotel dan tempat penginapan lain, pasar, kolam renang dan pemandian umum lain, sarana ibadah, sarana angkutan umum, salon kecantikan, bar dan tempat hiburan lainnya. Selain itu juga dilakukan upaya pembinanan institusi yang meliputi : Rumah Sakit dan sarana kesehatan lain, sarana pendidikan, dan perkantoran.
Target Program Penyehatan Tempat-Tempat Umum yaitu: memenuhi syarat kesehatan 80% dan Institusi terbina 60%
Sarana kesehatan di Lampung Selatan sejumlah 301 buah, terdiri dari rumah sakit, puskesmas, peskesmas pembantu, dan sara kesehatan lainnya. Sarana penddikan meliputi sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menegah umum sejumlah 1.456 telah dilakukan pembinaan sebanyak 798 (50%). Target belum tercapai secara maksimal dikarenakan banyaknya sarana pendidikan, sedangkan petugas sanitasi tidak pernah bertambah yang berakibat pada terlalu berat tugas sanitarian di wilayah puskesmas. sarana institusi perkantoran sebanyak 328 telah dilakukan pembinaan kesehatan lingkungan sebanyak 274 (75%), sarana institusi lainnya yaitu pondok pesantren. Sarana ini sejumlah 29 telah dibina sejumlah 23 (87%). Secara akumulasi sarana institusi sejumlah 2.126 yang telah dibina sejumlah 1.347 sebesar 59% target belum terlampaui.
d. Penyehatan Tempat Pengelola Makanan (TPM)
Secara umum penyehatan TPM bertujuan untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan terhadap tempat penyehatan makanan & minuman, kesiapsiagaan dan penanggulangan KLB keracunan, kewaspadaan dini serta penyakit bawaan makanan.
Target program TPM memenuhi syarat sehat sebesar 75 % dengan upaya kegiatan antara lain melaksanakan pengawasan higiene dan sanitasi TPM pada restoran, rumah makan, jasa boga, industri rumah tangga, dan depot air minum isi ulang.
Rumah makan di Lampung Selatan Tahun 2007 sejumlah 277 diawasi atau dperiksa kesehatan lingkungan meliputi higien dan sanitasi sejumlah 160 unit, dengan hasil rumah makan yang memenuhi sayart sehat dengan indikator skor 70% sejumlah123 atau sekitar 71%. Keterkaitan dengan target sebesar 72,5%.
e. Klinik Sanitasi
Secara umum klinik sanitasi bertujuan untuk meningkatmya derajat kesehatan masyarakat melalui upaya preventif, kuratif dan promotif yang dilakukan secara terpadu, terarah dan terus menerus di puskesmas.
Pelayanan klinik sanitasi dimaksudkan untuk mencegah, memulihkan dan memperbaiki lingkungan guna menurunkan angka penyakit berbasis lingkungan meliputi malaria, DBD, campak, TB paru, ISPA, kecacingan, penyakit kulit/gatal-gatal, diare, keracunan makanan dan keluhan akibat lingkungan buruk/ akibat kerja. Klinik sanitasi perlu diwujudkan dan dikembangkan di puskesmas.
Target
1. Lingkungan sehat
a. KK penghuni rumah sehat 90%
b. Memiliki persadiaan air bersih 94%
c. Memiliki jamban sehat 86%
d. Angka bebas jentik nyamuk 90%
2. Perilaku sehat
a. Olah raga teratur 50%
b. Tidak merokok 90%
c. Perilaku hidup bersih dan sehat 50%
Secara umum Program Penyehatan Air bertujuan untuk meningkatkan kualitas air untuk berbagai kebutuhan dan kehidupan manusia untuk seluruh penduduk baik yang berada di pedesaan maupun di perkotaan dan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat dalam memakai air. Secara khusus program penyehatan air bertujuan meningkatkan cakupan air bersih pada masyarakat dan meningkatkan kualitas air yang aman untuk konsumsi masyarakat.
Kegiatan upaya penyehatan air meliputi : Surveilans kualitas air; Inspeksi Sanitasi Sarana Air Bersih; Pemeriksaan kualitas air; Pembinaan kelompok pemakai air. Kegiatan dilaksanakan dengan strategi terpadu pengawasan, perbaikan dan pembinaan pemakai air.
Target Program Penyehatan Air yang ingin dicapai yaitu :
1. Cakupan air bersih perkotaan 100% dan pedesaan 85%.
2. Memenuhi syarat kimia dan bakteriologis 70%
Kegiatan surveylance kualitas air terdiri dari observasi SAB dan observasi pendduduk yang menggunakan SAB dan bukan SAB. Dari kegiatan tersebut di dapat cakupan SAB terendah ada di wilayah puskesmas Kota Dalam yaitu 25,4% dan tertinggi ada di wilayah puskesmas Bangun Rejo yaitu 92,3%, Rata- rata adalah 66%. Untuk data cakupan SAB seluruh puskesmas wilayah Kabupaten
Kegiatan pengawasan kualitas air secara umum bertujuan mengetahui gambaran keadaan sanitasi sarana dan kualitas air sebagai data dasar dan penyediaan informasi pengamanan kualitas air sehingga tersedia rekomendasi tindak lanjut dalam upaya perlindungan pencemaran dan perbaikan kualitas air.Pengawasan kualitas air dilakukan dengan upaya Inspeksi sanitasi sarana air bersih. Hasil dari Inspeksi SAB menunjukkan tingkat risiko pencemaran sebagai berikut :
Persentase hasil pemeriksaan kualitas air bersih tahun 2007 di Kabupaten Lampung Selatan sebagai berikut : yang memenuhi syarat sebesar 88,5% dan tidak memenuhi syarat 11,5%. Kualitas bakteriologis air bersih yang memenuhi syarat hanya 18,4% masih dibawah target kualitas bakteriologis sebesar 70%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kualitas air direkomendasikan untuk melakukan upaya perbaikan kualitas yang meliputi perbaikan pada parameter kekeruhan, besi, mangan, dan koliform.
b. Penyehatan Lingkungan Pemukiman
Penyelenggaraan upaya penyehatan lingkungan permukiman, dilaksanakan dengan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk hidup serasi dengan lingkungan dan dapat mewujudkan kualitas lingkungan permukiman yang bebas dari risiko yang membahayakan kesehatan pada berbagai substansi dan komponen lingkungan, yaitu meliputi jamban keluarga, saluran pembuangan air limbah (SPAL), dan pengelolaan sampah.
Hasil Evaluasi Program Kesehatan Lingkungan tahun 2007 menyatakan persentase sehat untuk rumah mencapai 62,8% ; Jamban 58,2% ; SPAL 49,8%.
Pada tabel dan grafik diatas menunjukkan bahwa keluarga yang menempati rumah sehat rerata tingkat Kabupaten sebesar 62,8%, keluarga memiliki jamban sehat rerata 58,2%, dan rumah yang memiliki SPAL sehat rerata 49,8%.
Pada lampiran kegiatan pengawasan perumahan. Persentase rumah sehat tertinggi terdapat di Puskesmas Banjar Agung sebesar 99 % dan terendah di Puskesmas Tanjung Bintang sebesar 25 %. Persentase jamban sehat tertinggi terdapat di Puskesmas Padang Cermin dan terendah di Puskesmas Bakauheni, untuk rerata kabupaten 58,2%. Persentase rumah yang memiliki SPAL baru 15,5%, yang memenuhi syarat 49,5%. SPAL sehat tertinggi terdapat di Puskesmas Talang Jawa dan terendah di Puskesmas Trimulyo.
c. Penyehatan Tempat -Tempat Umum (TTU)
Program Penyehatan Tempat-Tempat Umum bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan tenpat-tempat umum dan sarana kemasyarakatan lainnya yang memenuhi persyaratan kesehatan, sehingga dapat melindungi masyarakat dari penularan penyakit, keracunan, kecelakaan, pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan lainnya.
Penyehatan Tempat-Tempat Umum meliputi hotel dan tempat penginapan lain, pasar, kolam renang dan pemandian umum lain, sarana ibadah, sarana angkutan umum, salon kecantikan, bar dan tempat hiburan lainnya. Selain itu juga dilakukan upaya pembinanan institusi yang meliputi : Rumah Sakit dan sarana kesehatan lain, sarana pendidikan, dan perkantoran.
Target Program Penyehatan Tempat-Tempat Umum yaitu: memenuhi syarat kesehatan 80% dan Institusi terbina 60%
Sarana kesehatan di Lampung Selatan sejumlah 301 buah, terdiri dari rumah sakit, puskesmas, peskesmas pembantu, dan sara kesehatan lainnya. Sarana penddikan meliputi sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menegah umum sejumlah 1.456 telah dilakukan pembinaan sebanyak 798 (50%). Target belum tercapai secara maksimal dikarenakan banyaknya sarana pendidikan, sedangkan petugas sanitasi tidak pernah bertambah yang berakibat pada terlalu berat tugas sanitarian di wilayah puskesmas. sarana institusi perkantoran sebanyak 328 telah dilakukan pembinaan kesehatan lingkungan sebanyak 274 (75%), sarana institusi lainnya yaitu pondok pesantren. Sarana ini sejumlah 29 telah dibina sejumlah 23 (87%). Secara akumulasi sarana institusi sejumlah 2.126 yang telah dibina sejumlah 1.347 sebesar 59% target belum terlampaui.
d. Penyehatan Tempat Pengelola Makanan (TPM)
Secara umum penyehatan TPM bertujuan untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan terhadap tempat penyehatan makanan & minuman, kesiapsiagaan dan penanggulangan KLB keracunan, kewaspadaan dini serta penyakit bawaan makanan.
Target program TPM memenuhi syarat sehat sebesar 75 % dengan upaya kegiatan antara lain melaksanakan pengawasan higiene dan sanitasi TPM pada restoran, rumah makan, jasa boga, industri rumah tangga, dan depot air minum isi ulang.
Rumah makan di Lampung Selatan Tahun 2007 sejumlah 277 diawasi atau dperiksa kesehatan lingkungan meliputi higien dan sanitasi sejumlah 160 unit, dengan hasil rumah makan yang memenuhi sayart sehat dengan indikator skor 70% sejumlah123 atau sekitar 71%. Keterkaitan dengan target sebesar 72,5%.
e. Klinik Sanitasi
Secara umum klinik sanitasi bertujuan untuk meningkatmya derajat kesehatan masyarakat melalui upaya preventif, kuratif dan promotif yang dilakukan secara terpadu, terarah dan terus menerus di puskesmas.
Pelayanan klinik sanitasi dimaksudkan untuk mencegah, memulihkan dan memperbaiki lingkungan guna menurunkan angka penyakit berbasis lingkungan meliputi malaria, DBD, campak, TB paru, ISPA, kecacingan, penyakit kulit/gatal-gatal, diare, keracunan makanan dan keluhan akibat lingkungan buruk/ akibat kerja. Klinik sanitasi perlu diwujudkan dan dikembangkan di puskesmas.
Target
1. Lingkungan sehat
a. KK penghuni rumah sehat 90%
b. Memiliki persadiaan air bersih 94%
c. Memiliki jamban sehat 86%
d. Angka bebas jentik nyamuk 90%
2. Perilaku sehat
a. Olah raga teratur 50%
b. Tidak merokok 90%
c. Perilaku hidup bersih dan sehat 50%